Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat selesai Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada secara elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi dengan melampirkan naskah Ranperda atau Ranperkada yang telah memperoleh paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Surat selesai Pengharmonisasian Ranperda atau Ranperkada disampaikan kepada Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
