Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemrakarsa dan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan paraf persetujuan elektronik pada tiap lembar Ranperda atau Ranperkada berdasarkan hasil kesepakatan rapat Pengharmonisasian.
Koreksi Anda