Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Tim Kerja.
(2) Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berhalangan hadir, rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum.
(4) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berhalangan hadir pada waktu yang bersamaan, Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum atau Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli madya untuk memimpin rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.
Koreksi Anda
