Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam bentuk tanggapan tertulis. (2) Hasil analisis konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke Aplikasi E-Harmonisasi dan menjadi bahan rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.
Koreksi Anda