Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan terhadap substansi dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. keterkaitan dan keselarasan substansi dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan lain; b. asas hukum; c. putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. putusan Mahkamah Agung mengenai pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG; e. yurisprudensi; f. alasan pembentukan; g. dasar kewenangan dan Peraturan Perundang- undangan yang memerintahkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; h. arah dan jangkauan pengaturan; i. keterkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah; j. hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada; k. konsekuensi terhadap keuangan negara; dan/atau l. unsur lainnya. (3) Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (4) Format analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda