Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan terhadap substansi dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. keterkaitan dan keselarasan substansi dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan lain;
b. asas hukum;
c. putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. putusan Mahkamah Agung mengenai pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG;
e. yurisprudensi;
f. alasan pembentukan;
g. dasar kewenangan dan Peraturan Perundang- undangan yang memerintahkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
h. arah dan jangkauan pengaturan;
i. keterkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah;
j. hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada;
k. konsekuensi terhadap keuangan negara; dan/atau
l. unsur lainnya.
(3) Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Format analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
