Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak pengangkatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Menteri tidak menerbitkan keputusan dan permohonan dinyatakan gugur.
(2) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan surat keputusan dan permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan syarat dan tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal
6.
Koreksi Anda
