Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar penerimaan negara bukan pajak pengangkatan Penerjemah Tersumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum.
(2) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(3) Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menyetujui permohonan pengangkatan.
Pasal 11
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(2) Penyampaian keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda
