Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengangkatan Penerjemah Tersumpah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperiksa oleh verifikator.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
