Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak pembukaan pendaftaran.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemohon tidak mengunggah dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
Koreksi Anda
