Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi Format Isian dan mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib membayar penerimaan negara bukan pajak permohonan
penerjemah tersumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Koreksi Anda
