Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diangkat dan diambil sumpah sebagai Penerjemah Tersumpah untuk 1 (satu) atau lebih bahasa dan arah bahasa.
Koreksi Anda