Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah, calon Penerjemah Tersumpah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan INDONESIA;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
f. memiliki pendidikan paling rendah D-IV/S1 atau setara;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. telah dinyatakan kompeten dalam Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
j. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris,
advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap.
(2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
a. asli Kartu Tanda Penduduk;
b. asli akta kelahiran;
c. asli ijazah pendidikan terakhir;
d. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
e. asli sertifikat kompetensi Penerjemah Tersumpah yang masih berlaku;
f. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
g. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap;
h. asli Nomor Pokok Wajib Pajak;
i. pasfoto berwarna terbaru latar belakang berwarna putih;
j. asli bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
k. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat surat elektronik (e-mail).
Koreksi Anda
