Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah, calon Penerjemah Tersumpah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraan INDONESIA; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; f. memiliki pendidikan paling rendah D-IV/S1 atau setara; g. sehat jasmani dan rohani; h. telah dinyatakan kompeten dalam Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan j. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi: a. asli Kartu Tanda Penduduk; b. asli akta kelahiran; c. asli ijazah pendidikan terakhir; d. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah; e. asli sertifikat kompetensi Penerjemah Tersumpah yang masih berlaku; f. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana; g. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap; h. asli Nomor Pokok Wajib Pajak; i. pasfoto berwarna terbaru latar belakang berwarna putih; j. asli bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan k. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat surat elektronik (e-mail).
Koreksi Anda