Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan sertifikasi dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai permohonan untuk dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kembali.
Koreksi Anda