Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Pengajuan permohonan perpanjangan sertifikasi dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai permohonan untuk dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kembali.
Koreksi Anda
