Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri.
Koreksi Anda