Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Panitia dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri mengenai lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah terakreditasi dengan melaksanakan rapat Panitia.
(2) Keputusan rapat Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan rapat Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil berdasarkan suara terbanyak.
Koreksi Anda
