Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan mengategorikan Pemberi Bantuan Hukum menjadi: a. Pemberi Bantuan Hukum kategori A; b. Pemberi Bantuan Hukum kategori B; dan c. Pemberi Bantuan Hukum kategori C. (2) Kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki: a. kasus yang ditangani dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 180 (seratus delapan puluh) kasus; b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 21 (dua puluh satu) program; c. jumlah advokat paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah lulus mengikuti pelatihan paralegal; e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota; f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; g. kepengurusan lembaga; h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; dan j. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (3) Kategori B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki: a. kasus yang ditangani dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 90 (sembilan puluh) kasus; b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 15 (lima belas) program; c. jumlah advokat paling sedikit 5 (lima) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 5 (lima) orang; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah lulus mengikuti pelatihan paralegal; e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota; f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; g. kepengurusan lembaga lengkap; h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; dan j. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (4) Kategori C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki: a. kasus yang ditangani dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 30 (tiga puluh) kasus; b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit paling sedikit 9 (sembilan) program; c. jumlah advokat paling sedikit 1 (satu) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 3 (tiga) orang; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah lulus mengikuti pelatihan paralegal; e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota; f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; g. kepengurusan lembaga lengkap; h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; dan j. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
Koreksi Anda