Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan mengategorikan Pemberi Bantuan Hukum menjadi:
a. Pemberi Bantuan Hukum kategori A;
b. Pemberi Bantuan Hukum kategori B; dan
c. Pemberi Bantuan Hukum kategori C.
(2) Kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki:
a. kasus yang ditangani dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 180 (seratus delapan puluh) kasus;
b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 21 (dua puluh satu) program;
c. jumlah advokat paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang;
d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah lulus mengikuti pelatihan paralegal;
e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;
g. kepengurusan lembaga;
h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; dan
j. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
(3) Kategori B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki:
a. kasus yang ditangani dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 90 (sembilan puluh) kasus;
b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 15 (lima belas) program;
c. jumlah advokat paling sedikit 5 (lima) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 5 (lima) orang;
d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah lulus mengikuti pelatihan paralegal;
e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;
g. kepengurusan lembaga lengkap;
h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; dan
j. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
(4) Kategori C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki:
a. kasus yang ditangani dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit 30 (tiga puluh) kasus;
b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit paling sedikit 9 (sembilan) program;
c. jumlah advokat paling sedikit 1 (satu) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 3 (tiga) orang;
d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah lulus mengikuti pelatihan paralegal;
e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;
g. kepengurusan lembaga lengkap;
h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; dan
j. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
Koreksi Anda
