Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Lembaga bantuan hukum atau Organisasi dan Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi diberikan Akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengklasifikasikan lembaga bantuan hukum atau Organisasi berdasarkan:
a. jumlah kasus dan kegiatan yang ditangani terkait dengan orang miskin;
b. jumlah program Bantuan Hukum nonlitigasi;
c. jumlah advokat yang dimiliki;
d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat dan paralegal;
e. pengalaman dalam menangani atau memberikan bantuan hukum;
f. jangkauan penanganan kasus;
g. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;
h. usia atau lama berdirinya lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
i. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
j. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi;
k. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan
l. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
Koreksi Anda
