Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (2) Panitia berdasarkan hasil pemeriksaan dapat menolak atau menerima permohonan. (3) Penolakan permohonan oleh Panitia diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya. (4) Penolakan permohonan oleh Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan formasi kebutuhan lembaga bantuan hukum di wilayah.
Koreksi Anda