Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(2) Panitia berdasarkan hasil pemeriksaan dapat menolak atau menerima permohonan.
(3) Penolakan permohonan oleh Panitia diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.
(4) Penolakan permohonan oleh Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan formasi kebutuhan lembaga bantuan hukum di wilayah.
Koreksi Anda
