Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan memeriksa lokasi kantor atau sekretariat tetap dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap dokumen yang telah diunggah.
(2) Dalam hal pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pemeriksaan dilakukan secara virtual.
Koreksi Anda
