Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan validitas dokumen asli dengan salinan dokumen yang telah diunggah dalam aplikasi. (2) Dalam hal instansi atau lembaga yang mengeluarkan salinan akta asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai kantor di kota/kabupaten setempat, legalisir dilakukan pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
Koreksi Anda