Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 belum lengkap, Panitia memberitahukan kepada lembaga bantuan hukum atau Organisasi untuk melengkapi persyaratan. (2) Lembaga bantuan hukum atau Organisasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan disampaikan, harus melengkapi kelengkapan persyaratan. (3) Dalam hal Lembaga atau Organisasi tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Verifikasi dan Akreditasi dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda