Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dinyatakan lengkap dilakukan Verifikasi dan Akreditasi.
Koreksi Anda