Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dinyatakan lengkap dilakukan Verifikasi dan Akreditasi.
Koreksi Anda
