Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dilakukan dengan mengunggah kelengkapan dokumen:
a. salinan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah dilegalisir;
b. surat keputusan pengesahan badan hukum oleh Menteri;
c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d. akta pengurus lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
e. surat penunjukan sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
f. surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku;
g. dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
h. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
i. laporan pengelolaan keuangan; dan
j. rencana program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
