Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan kepada Menteri secara elektronik.
(2) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang ditentukan oleh Panitia.
Koreksi Anda
