Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan kepada Menteri secara elektronik. (2) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang ditentukan oleh Panitia.
Koreksi Anda