Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Syarat berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keputusan pengesahan badan hukum oleh Menteri.
(2) Bagi lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang berada dalam struktur lembaga pendidikan atau organisasi yang sudah berstatus badan hukum, lembaga bantuan hukum atau Organisasi dimaksud sudah berstatus sebagai badan hukum.
Koreksi Anda
