Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki Advokat yang terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan;
c. memiliki Paralegal yang tersertifikasi dan terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan;
d. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
e. memiliki pengurus;
f. memiliki program Bantuan Hukum;
g. memiliki kasus litigasi yang sudah ditangani; dan
h. memiliki kegiatan nonlitigasi yang sudah dilakukan.
(2) Kantor atau sekretariat yang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berbentuk fisik yang mempunyai fungsi perkantoran untuk menjalankan kegiatan bantuan hukum.
Koreksi Anda
