Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Panitia mengumumkan:
a. Verifikasi dan Akreditasi calon Pemberi Bantuan Hukum; dan
b. Verifikasi dan Akreditasi ulang Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laman resmi Kementerian Hukum.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. waktu pendaftaran;
b. persyaratan;
c. tata cara pendaftaran; dan
d. tahap seleksi.
Koreksi Anda
