Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum dilakukan melalui tahapan:
a. pengumuman;
b. permohonan;
c. pemeriksaan administrasi;
d. pemeriksaan faktual;
e. pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum; dan
f. penetapan Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
