Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman; b. permohonan; c. pemeriksaan administrasi; d. pemeriksaan faktual; e. pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum; dan f. penetapan Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda