Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum meliputi: a. rancangan peraturan perundang-undangan; b. peraturan perundang-undangan; c. hukum tidak tertulis; d. hukum internasional; dan e. putusan pengadilan. (2) Materi Penyuluhan Hukum disusun berdasarkan: a. perencanaan Penyuluhan Hukum; b. permohonan dari pemohon; dan/atau c. kebijakan prioritas pemerintah. (3) Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Penyuluh Hukum dapat diikutsertakan pada kegiatan partisipasi masyarakat yang bermakna atas permohonan dari pemrakarsa untuk melakukan serap aspirasi terhadap materi rancangan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum, Penyelenggara dapat menyusun materi Penyuluhan Hukum berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (5) Dalam hal terdapat kebijakan prioritas pemerintah, Menteri melalui Kepala BPHN dapat menentukan prioritas materi Penyuluhan Hukum nasional dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum. (6) Penentuan prioritas materi Penyuluhan Hukum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dalam materi standar Penyuluhan Hukum nasional. (7) Selain materi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditambahkan dengan materi lain sesuai kebutuhan pengguna materi.
Koreksi Anda