Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara:
a. nasional;
b. daerah; dan/atau
c. lokasi tertentu.
(2) Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum.
(3) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dapat mengikutsertakan ahli yang mempunyai pengetahuan di bidang hukum dan mampu menyampaikan informasi atau materi kepada Sasaran.
Koreksi Anda
