Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan:
a. persuasif yakni Penyuluh Hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan Sasaran yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum;
b. edukatif yakni Penyuluh Hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing Sasaran yang disuluh ke arah tujuan Penyuluhan Hukum;
c. komunikatif yakni Penyuluh Hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik; dan
d. akomodatif yakni Penyuluh Hukum harus mampu mengakomodasikan menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan- permasalahan hukum yang diajukan oleh Sasaran, dengan memperhatikan kearifan lokal dan karakteristik masyarakat.
Koreksi Anda
