Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan: a. persuasif yakni Penyuluh Hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan Sasaran yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum; b. edukatif yakni Penyuluh Hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing Sasaran yang disuluh ke arah tujuan Penyuluhan Hukum; c. komunikatif yakni Penyuluh Hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik; dan d. akomodatif yakni Penyuluh Hukum harus mampu mengakomodasikan menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan- permasalahan hukum yang diajukan oleh Sasaran, dengan memperhatikan kearifan lokal dan karakteristik masyarakat.
Koreksi Anda