Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan metode:
a. Penyuluhan Hukum langsung;
b. Penyuluhan Hukum tidak langsung.
(2) Penyuluhan Hukum langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara Penyuluh Hukum dan Sasaran Penyuluhan Hukum.
(3) Penyuluhan Hukum tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran media yang tersedia.
Koreksi Anda
