Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan metode: a. Penyuluhan Hukum langsung; b. Penyuluhan Hukum tidak langsung. (2) Penyuluhan Hukum langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara Penyuluh Hukum dan Sasaran Penyuluhan Hukum. (3) Penyuluhan Hukum tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran media yang tersedia.
Koreksi Anda