Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. perencanaan Penyuluhan Hukum; b. permohonan dari pemohon; dan/atau c. kebijakan prioritas pemerintah. (2) Dalam rangka pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat melakukan koordinasi kepada BPHN.
Koreksi Anda