Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. perencanaan Penyuluhan Hukum;
b. permohonan dari pemohon; dan/atau
c. kebijakan prioritas pemerintah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara dapat melakukan koordinasi kepada BPHN.
Koreksi Anda
