Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menugaskan Kepala Badan untuk MENETAPKAN pedoman pelaksanaan Sistem Penyuluhan Hukum.
Koreksi Anda
Menteri menugaskan Kepala Badan untuk MENETAPKAN pedoman pelaksanaan Sistem Penyuluhan Hukum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran