Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi diusulkan rekomendasi dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum. (2) Hasil rekomendasi menjadi dasar dalam perencanaan Penyuluhan Hukum di tahun berikutnya. (3) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Penyelenggara dalam suatu laporan yang disampaikan kepada Menteri melalui BPHN.
Koreksi Anda