Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Hukum dilaksanakan dalam setiap kegiatan Penyuluhan Hukum.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Penyelenggara.
Koreksi Anda
