Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Hukum dilaksanakan dalam setiap kegiatan Penyuluhan Hukum. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan. (3) Hasil Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Penyelenggara.
Koreksi Anda