Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. peta Penyuluhan Hukum; b. program prioritas pemerintah; c. peraturan perundang-undangan; d. dokumen pembangunan hukum nasional; e. hasil evaluasi dan rekomendasi pada tahun sebelumnya; dan f. kebutuhan masyarakat. (3) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. tema Penyuluhan Hukum tahunan; dan b. program kerja sama Penyuluhan Hukum. (4) Dalam rangka penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara melakukan koordinasi kepada BPHN.
Koreksi Anda