Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. peta Penyuluhan Hukum;
b. program prioritas pemerintah;
c. peraturan perundang-undangan;
d. dokumen pembangunan hukum nasional;
e. hasil evaluasi dan rekomendasi pada tahun sebelumnya; dan
f. kebutuhan masyarakat.
(3) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. tema Penyuluhan Hukum tahunan; dan
b. program kerja sama Penyuluhan Hukum.
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara melakukan koordinasi kepada BPHN.
Koreksi Anda
