Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola Penyuluhan Hukum meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. rekomendasi. (2) Tata kelola Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara.
Koreksi Anda