Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang SISTEM PENYULUHAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola Penyuluhan Hukum meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan dan evaluasi; dan
d. rekomendasi.
(2) Tata kelola Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara.
Koreksi Anda
