Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil sidang Majelis MEMUTUSKAN tidak terbukti melakukan pelanggaran, Majelis merekomendasi kepada Pejabat Yang Berwenang untuk melakukan rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang berdasarkan hasil sidang Majelis dan disampaikan kepada Terlapor dengan tembusan kepada pimpinan Unit Kerja Terlapor.
(4) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
