Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan secara tertutup atau terbuka. (2) Penyampaian Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. nilai dan budaya yang berlaku di masyarakat setempat; b. cakupan pihak yang dirugikan akibat Pelanggaran; dan c. dampak Pelanggaran terhadap citra unit atau organisasi. (3) Sanksi Moral secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran dihadirkan pada apel/upacara resmi dengan barisan tersendiri; b. penyampaian permohonan maaf dan/atau penyesalan oleh Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran diselenggarakan oleh Unit Kerja; atau c. menampilkan data Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran pada layar informasi masing-masing Unit Kerja selama 5 (lima) hari kerja. (4) Sanksi Moral tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan keharusan bagi Pegawai untuk membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan secara lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh Pejabat Yang Berwenang, atasan langsung Pegawai, dan Pegawai yang dikenakan sanksi. (5) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda