Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan dengan keputusan Pejabat Yang Berwenang berdasarkan putusan dari Majelis.
(2) Keputusan Pejabat Yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor serta sanksi yang dijatuhkan.
(3) Format keputusan Pejabat Yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
