Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Hasil berita acara sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dituangkan dalam putusan Majelis.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara sidang pemeriksaan terakhir ditandatangani.
(3) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil secara musyawarah mufakat yang bersifat final dan mengikat.
(4) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Putusan Majelis ditetapkan berdasarkan suara terbanyak
(5) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Pejabat Yang Berwenang disertai dengan rekomendasi mengenai Sanksi Moral untuk dilaksanakan.
(6) Format Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
