Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam berita acara sidang. (2) Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani pada hari dan tanggal sidang oleh Majelis dan Terlapor. (3) Dalam hal Terlapor tidak bersedia menandatangani berita acara sidang, berita acara tersebut cukup ditandatangani oleh Majelis yang memeriksa, dengan mencantumkan catatan bahwa Terlapor menolak menandatangani berita acara sidang. (4) Salinan berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Terlapor. (5) Format Berita Acara Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda