Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang pemeriksaan oleh Majelis dilaksanakan secara tatap muka atau daring dan bersifat tertutup yang hanya dihadiri oleh Terlapor dan saksi jika diperlukan. (2) Dalam hal Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, pemeriksaan harus dilakukan secara terpisah dengan Terlapor. (3) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terlapor berhak melakukan pembelaan dan mengajukan saksi dalam sidang pemeriksaan Majelis.
Koreksi Anda