Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Terlapor tidak hadir dengan alasan yang sah, Majelis melakukan pemanggilan kedua. (2) Dalam hal berdasarkan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Terlapor tidak hadir tanpa alasan yang sah, Majelis MENETAPKAN hasil sidang berdasarkan bukti dan keterangan Pelapor.
Koreksi Anda