Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Majelis melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Terlapor.
(2) Selain melakukan pemanggilan kepada Terlapor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Majelis juga dapat memanggil Pelapor.
(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Laporan diterima oleh Majelis.
(4) Pemanggilan terhadap Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap menjaga kerahasiaan identitas.
(5) Format Surat Pemanggilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
