Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Laporan tidak termasuk dalam Pelanggaran namun masuk dalam Pelanggaran disiplin, Pejabat Yang Berwenang menyatakan permohonan ditolak.
Koreksi Anda
