Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Laporan termasuk dalam Pelanggaran, Pejabat Yang Berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Majelis untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
