Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Yang Berwenang atau pimpinan Satuan Kerja melakukan pemeriksaan terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Laporan diterima.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Berwenang atau pimpinan Satuan Kerja mengikutsertakan:
a. pejabat/Pegawai pada Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian; atau
b. pejabat/Pegawai yang ditunjuk berdasarkan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
