Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Yang Berwenang atau pimpinan Satuan Kerja melakukan pemeriksaan terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Laporan diterima. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Berwenang atau pimpinan Satuan Kerja mengikutsertakan: a. pejabat/Pegawai pada Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian; atau b. pejabat/Pegawai yang ditunjuk berdasarkan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda