Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.
(2) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui:
a. aplikasi whistleblowing system yang tersedia pada laman resmi Kementerian;
b. layanan pesan singkat; dan/atau
c. surat elektronik.
(3) Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung melalui kotak pelayanan pengaduan atau unit layanan pengaduan pada masing-masing Satuan Kerja.
Koreksi Anda
