Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan secara: a. elektronik; atau b. nonelektronik. (2) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui: a. aplikasi whistleblowing system yang tersedia pada laman resmi Kementerian; b. layanan pesan singkat; dan/atau c. surat elektronik. (3) Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung melalui kotak pelayanan pengaduan atau unit layanan pengaduan pada masing-masing Satuan Kerja.
Koreksi Anda